Dalam masyarakat, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berhadapan dengan stigma, diskriminasi, dan marginalisasi. Stigma menyebabkan ODGJ tidak mencari pengobatan yang diperlukan atau mereka mencari pengobatan namun mendapatkan pelayanan dengan mutu rendah. Marginalisasi dan diskriminasi juga meningkatkan risiko kekerasan terhadap hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial, dan budaya pada ODGJ tersebut. Stigma masyarakat mengenai ODGJ yang suka mengamuk dan berisiko mencelakai orang lain maupun diri sendiri adalah penyebab kebanyakan ODGJ mengalami pemasungan.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, dari sekitar 400.000 ODGJ berat, satu di antara 7 ODGJ tersebut pernah mengalami pemasungan. Hingga tahun 2015 telah ditemukan lebih dari 8000 kasus pemasungan di Indonesia dan diperkirakan jumlahnya lebih banyak lagi di masyarakat.
Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, dari sekitar 400.000 ODGJ berat, satu di antara 7 ODGJ tersebut pernah mengalami pemasungan. Hingga tahun 2015 telah ditemukan lebih dari 8000 kasus pemasungan di Indonesia dan diperkirakan jumlahnya lebih banyak lagi di masyarakat.
Pemasungan sendiri memiliki pengertian segala
tindakan pengikatan dan pengekangan fisik yang dapat mengakibatkan kehilangan
kebebasan seseorang. Indonesia Bebas Pasung 2019 adalah upaya untuk membuat
Indonesia bebas secara nasional dari praktek pemasungan dan penelantaran
terhadap ODGJ. Upaya ini telah dideklarasikan oleh Menteri Kesehatan RI pada 10
Oktober 2010, dan merupakan upaya bersama Kementerian Sosial, Kementerian Dalam
Negeri, Kementerian Kesehatan, Kepolisian, dan BPJS Kesehatan yang telah
disepakati dengan penandatanganan Nota Kesepahaman lintas kementerian/lembaga.
Masyarakat banyak salah kaprah dan merasa
mereka sebagai korban karena terancam terkena amukan atau dilukai oleh ODGJ. Selain itu masih ada pola pikir dan kultur di masyarakat yang menganggap
pemasungan merupakan salah satu cara menyembuhkan ODGJ. Hal tersebut tentu
tidak benar karena faktanya justru ODGJ yang mengalami pemasungan itulah yang
menjadi korban. ODGJ yang seharusnya ditolong dan segera mendapat perawatan
medis maupun psikoterapi malah dikekang haknya untuk memperoleh kebebasan
sekaligus mendapatkan kehidupan yang layak dan akses kesehatan. Hal ini
menunjukkan bahwa pada dasarnya pemasungan termasuk dalam pelanggaran HAM
terhadap ODGJ.
Pemasungan terjadi karena masih rendahnya
pengetahuan keluarga dan masyarakat mengenai penyakit gangguan jiwa yang
dialami oleh ODGJ. Peluang pemasungan terjadi lebih besar pada kelompok yang
tinggal di pedesaan atau berasal dari kalangan sosial ekonomi bawah. Alasan pemasungan
yang lain adalah sulitnya akses layanan kesehatan jiwa, termasuk sistem pelayanan
kesehatan jiwa yang belum optimal sehingga perlu peningkatan keterampilan
tenaga ahli untuk menangani ODGJ dengan tepat mulai dari fasilitas pelayanan
kesehatan primer seperti puskesmas.
Karena alasan tersering pemasungan adalah dari
pihak masyarakat, khususnya dari pihak keluarga ODGJ itu sendiri, maka perlu
dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hal ini.
Masyarakat perlu diedukasi bahwa ODGJ dapat disembuhkan apabila mendapat
perawatan yang tepat, dan pemasungan bukanlah pilihan yang tepat. Masyarakat
diharapkan mampu mengenali kasus-kasus gangguan jiwa yang mungkin terjadi di
masyarakat, mempromosikan kepada sesama untuk menghindari praktek pemasungan, melaporkan
temuan ODGJ terutama yang mengalami pemasungan kepada pihak terkait (pejabat
desa, tenaga medis, atau kepolisian), dan mendorong keluarga atau anggota
masyarakat untuk memberikan akses ODGJ berobat dan melakukan kontrol. Setelah ODGJ
terkontrol, masyarakat dapat membantu proses rehabilitasi ODGJ dengan menerima
dan mendorong penderita melakukan aktivitas sosial sesuai dengan keadaan dan
kemampuannya. Sudah saatnya stigma tentang ODGJ dihilangkan, tentunya mulai
dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Referensi:
PMK No 54 Tahun 2017 tentang
Penanggulangan Pemasungan pada Orang dengan Gangguan Jiwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar